Yoeyoen: Disini Tidak Ada Perusahaan SepertiItu, Jadi Permenaker Tersebut tidak Berlaku di Banua

NAKER.NEWS, KALSEL — Buruh di Banua tepatnya di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan menolak Permenaker No 5 Tahun 2023. Dan juga khawatir aturan itu bakal disalahgunakan oleh perusahaan nakal untuk memangkas gaji buruh.

Di Pasal 8 Permennaker itu disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor bila terdampak perubahan ekonomis global dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh.

Ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah biasa diterima. Meski dalam aturan tersebut ada lima jenis perusahaan yang dibolehkan memotong upah pekerja.

Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel, Yoeyoen Indharto dalam keterangan persnya menegaskan di Banua tidak ada, dan tidak berlaku seperti kelima jenis perusahaan itu. Jadi Permenaker tersebut di atas tidak berlaku di Banua.

“Disini tidak ada perusahaan seperti itu, Jadi Permenaker tersebut tidak berlaku di Banua” tegas nya.

Ia mengatakan di tengah masih kencangnya penolakan aturan Cipta Kerja yang masih bergulir, aturan baru dikeluarkan Menaker dinilai sangat tidak ramah terhadap para buruh.

“Perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi artinya diperbolehkan memotong gaji buruhnya hingga 25 persen. Ini lebih kejam dari rentenir,”

“Potensi disalahgunakan perusahaan nakal sangat mungkin. Misalnya sebenarnya bukan perusahaan ekspor, tapi mengaku ekspor agar dapat memotong gaji buruh,” tutupnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Yoeyoen: Disini Tidak Ada Perusahaan SepertiItu, Jadi Permenaker Tersebut tidak Berlaku di Banua" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-29 14:19:04. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/29/yoeyoen-disini-tidak-ada-perusahaan-sepertiitu-jadi-permenaker-tersebut-tidak-berlaku-di-banua/