Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Naker.news – Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi risiko sosial yang mungkin terjadi, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, cacat, atau kematian.

Dalam hal ini, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) merupakan dua bentuk jaminan sosial yang berbeda.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang memungut iuran jaminan sosial dari peserta dan mengelolanya untuk kemudian membayarkannya saat peserta memenuhi syarat untuk menerima manfaat. Iuran JHT wajib dibayar oleh setiap pekerja yang bekerja di perusahaan swasta dan negeri, serta pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti wirausahawan dan pekerja lepas.

Sedangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat uang tunai bulanan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program ini juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun iuran Jaminan Pensiun dibayar secara sukarela oleh pekerja atau disediakan oleh pemberi kerja sebagai bagian dari program pensiun perusahaan. Iuran Jaminan Pensiun dibayar berdasarkan perjanjian antara pemberi kerja dan peserta.

Dalam hal manfaat, JHT memberikan manfaat uang tunai sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, sedangkan JP memberikan manfaat uang tunai bulanan pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT dapat dicairkan di awal jika peserta memenuhi persyaratan tertentu, sementara manfaat JP hanya dapat diterima pada saat peserta mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, atau diteruskan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Perbedaan lain antara JHT dan JP adalah terkait dengan iuran. Iuran JHT wajib dibayar oleh setiap pekerja, sedangkan iuran JP dibayar secara sukarela oleh peserta atau disediakan oleh pemberi kerja sebagai bagian dari program pensiun perusahaan.

Selain itu, besaran iuran JHT ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, sedangkan besaran iuran JP ditentukan oleh perjanjian antara pemberi kerja dan peserta.

Dalam hal manfaat dan iuran, JHT dan JP memang memiliki perbedaan, namun keduanya tetap memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-30 10:28:05. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/30/beda-jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun/