Naker.news – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyediakan layanan online untuk klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta. Layanan ini dapat diakses melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau layanan LAPAK ASIK di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Program JHT adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Namun, peserta dapat klaim JHT sebelum mencapai usia 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.
Baca juga: Berapa Usia Layak Pensiun?
Untuk melakukan klaim JHT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), buku tabungan aktif, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja, paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja, formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap, NPWP (untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta), dan foto diri terbaru.
Untuk melakukan klaim secara online, peserta dapat mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi formulir online, mengunggah dokumen yang telah discan, dan menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email. Setelah itu, peserta diharuskan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya. Proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja.
Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJamsostek juga menyediakan layanan LAPAK ASIK untuk klaim JHT. Peserta dapat melakukan registrasi melalui aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, memilih tanggal dan waktu pengajuan, mengirimkan dokumen yang telah discan melalui email kantor cabang tujuan, dan menunggu konfirmasi melalui panggilan video atau video call. Jika dokumen telah lengkap, dana klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-30 10:43:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/30/cara-mudah-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?