Naker.news – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengelola program jaminan hari tua (JHT) yang menjadi perbincangan belakangan ini karena terbitnya aturan baru terkait klaim.
Mekanisme perhitungan iuran JHT sangat penting dipahami oleh para pekerja agar mereka dapat memperkirakan nilai saldo saat pensiun dengan baik.
JHT sendiri merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan pada pekerja agar siap secara finansial saat memasuki masa pensiun.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, tertulis bahwa pembayaran manfaat JHT berlangsung jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebelumnya, ketentuan batasan usia pensiun sempat dihapus sehingga saldo JHT dapat dicairkan di awal.
Saldo JHT terus bertambah seiring pembayaran iuran oleh peserta setiap bulannya. Pembayaran iuran bergantung kepada penghasilan setiap peserta, baik mereka yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti wirausahawan dan pekerja lepas.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, tertulis bahwa iuran JHT bagi peserta PPU atau karyawan adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Kewajiban iuran itu terbagi dua, di mana 2 persen dibayar oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.
Namun, perlu diingat bahwa upah yang digunakan dalam perhitungan iuran JHT bukan semata-mata total uang yang diperoleh saat waktu gajian atau take home pay (THP). Oleh karena itu, jangan menghitung besaran iuran JHT pekerja dengan 2 persen terhadap THP jika di dalamnya terdapat sejumlah komponen tidak tetap.
Upah sebulan bagi peserta yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk mengetahui nilai upah tersebut, peserta dapat memeriksanya melalui pemberi kerja atau di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan memilih menu JHT, lalu pilih menu RSJHT atau Rincian Saldo JHT. Setelah memilih nomor kartu peserta yang dimaksud akan muncul dokumen informasi dana dan usia pensiun peserta.
Dalam dokumen tersebut akan tertulis upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja dapat memeriksa apakah nilai upah tersebut sesuai dengan jumlah gaji pokok dan tunjangan pokok.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Cara Menghitung Iuran JHT Sesuai Penghasilan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-30 10:04:16. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/30/ini-cara-menghitung-iuran-jht-sesuai-penghasilan/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak