NAKER.NEWS, JAKARTA — Pentingnya sebuah profesi bagi pekerja termasuk pekerja rumah tangga karena dengan begitu perlindungan yang komprehensif kepada mereka dapat terwujud.
Tuntutan-tuntutan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu masih gencar.
Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas persiapan percepatan penetapan RUU PPRT.
Pembahasan pun dilakukan pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.
“Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar pun menyatakan persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang,” ucapnya.
Sementara itu, dalam forum tersebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat segera memberi respons.
“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” imbau Moeldoko.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Bersama K/L Kemnaker Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-31 10:58:25. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/31/bersama-k-l-kemnaker-bahas-percepatan-penetapan-ruu-pprt/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?