Apa Itu PKWT? Ini Penjelasannya Menurut Peraturan Pemerintah

NAKER.NEWS, JAKARTA — Sahabat Naker pasti pernah mendengar PKWT? Nah kali ini kita akan membahas apa itu PKWT dan pesangon yang diterima ketika masa kerja sudah selesai.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerjaan tertentu.

Biasanya PKWT didasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT juga tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Dan juga PKWT ini dibuat untuk pekerjaan tertentu seperti pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT juga biasanya dibuat untuk paling lama lima tahun.PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apa Itu PKWT? Ini Penjelasannya Menurut Peraturan Pemerintah" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-05-24 14:11:01. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/05/24/apa-itu-pkwt-ini-penjelasannya-menurut-peraturan-pemerintah/