Ini Penjelasan Jika Perusahaan Lakukan Back Date Untuk Kontrak Kerja

Kontrak Kerja

NAKER.NEWS, JAKARTA — Jika sahabat Naker yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetapi menemukan masalah seperti kontrak kerja sudah habis pada bulan April tetapi masih dipekerjakan dan menerima tugas hingga di gaji hingga bulan Oktober.

Tetapi, tiba-tiba di bulan Oktober kalian diminta untuk tanda tangan kontrak dengan masa kerja habis di bulan Oktober. Maka, itu disebut dengan perjanjian dengan tanggal mundur (back date).

Pada dasarnya perjanjian dengan tanggal mundur tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang.

Maka, perjanjian yang demikian tidak masalah sepanjang para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut sepakat, dan tidak ada paksaan atau ancaman dalam menandatangani perjanjian tersebut.

Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka setelah ditandandatangani, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Penjelasan Jika Perusahaan Lakukan Back Date Untuk Kontrak Kerja" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-05-24 14:31:04. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/05/24/ini-penjelasan-jika-perusahaan-lakukan-back-date-untuk-kontrak-kerja/