
NAKER.NEWS, JAKARTA — Jika sahabat Naker yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetapi menemukan masalah seperti kontrak kerja sudah habis pada bulan April tetapi masih dipekerjakan dan menerima tugas hingga di gaji hingga bulan Oktober.
Tetapi, tiba-tiba di bulan Oktober kalian diminta untuk tanda tangan kontrak dengan masa kerja habis di bulan Oktober. Maka, itu disebut dengan perjanjian dengan tanggal mundur (back date).
Pada dasarnya perjanjian dengan tanggal mundur tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang.
Maka, perjanjian yang demikian tidak masalah sepanjang para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut sepakat, dan tidak ada paksaan atau ancaman dalam menandatangani perjanjian tersebut.
Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka setelah ditandandatangani, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Penjelasan Jika Perusahaan Lakukan Back Date Untuk Kontrak Kerja" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-05-24 14:31:04. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/05/24/ini-penjelasan-jika-perusahaan-lakukan-back-date-untuk-kontrak-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?