
NAKER.NEWS, JAKARTA — Sebagai pekerja dengan perjanjian waktu tertentu atau sering disebut PKWT juga mendapatkan hak pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Besaran uang kompenasi yang harus diberikan menurut peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 sebagai berikut:
a. PKWT selama dua belas bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah.
c. PKWT selama lebih dari dua belas bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja di bagi 12 di kali satu bulan upah.
itulah besaran kompensasi yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja PKWT.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Jangan Sampai Ketipu Ini Besaran Pesangon Pekerja PKWT" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-06-07 14:18:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/06/07/jangan-sampai-ketipu-ini-besaran-pesangon-pekerja-pkwt/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?