Jangan Sampai Ketipu Ini Besaran Pesangon Pekerja PKWT

NAKER.NEWS, JAKARTA — Sebagai pekerja dengan perjanjian waktu tertentu atau sering disebut PKWT juga mendapatkan hak pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Besaran uang kompenasi yang harus diberikan menurut peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 sebagai berikut:

a. PKWT selama dua belas bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah.

c. PKWT selama lebih dari dua belas bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja di bagi 12 di kali satu bulan upah.

itulah besaran kompensasi yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja PKWT.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Jangan Sampai Ketipu Ini Besaran Pesangon Pekerja PKWT" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-06-07 14:18:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/06/07/jangan-sampai-ketipu-ini-besaran-pesangon-pekerja-pkwt/