
NAKER.NEWS, JAKARTA — Pernahkah sahabat Naker memiliki cita-cita untuk menjadi polisi? banyak faktor kenapa ingin menjadi polisi seperti mempunyai gaji dan tunjangan yang besar.
Banyak pangkat atau jabatan yang ada di kepolisian seperti Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), dan Inspektur Jenderal (Irjen).
Layaknya pegawai negeri sipil (PNS), polisi juga menerima sedugang tunjangan tambahan selain gaji. Jenjang kepangkatan ini tentunya memengaruhi gaji mereka.
Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur gaji anggota polisi.
Aturan ini dibuat sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi yang secara resmi menaikkan gaji anggota polisi pada tiga tahun sebelumnya. Menurut aturan ini, gaji terendah anggota polisi adalah Rp 1,64 juta, dan gaji tertinggi adalah Rp 5,93 juta.
Merujuk pada aturan tersebut, gaji jenderal polisi di Korps Bhayangkara sangat bervariasi, berkisar antara Rp 3,29 juta hingga Rp 5,93 juta, yang tentunya bervariasi tergantung pada berapa lama mereka bekerja di posisi tersebut.
Rincian Besaran Gaji Jenderal Polisi
- Jenderal Polisi Rp 5,23 juta hingga Rp 5,93 juta
- Komisaris Jenderal Polisi Rp 5,07 juta hingga Rp 5,93 juta
- Inspektur Jenderal Polisi Rp Rp 3,29 juta hingga Rp 5,57 juta
- Brigadir Jenderal Polisi Rp 3,29 juta hingga Rp 5,40 juta
Aparat kepolisian juga menerima berbagai tunjangan yang bervariasi berdasarkan pangkat, jabatan, dan lokasi mereka. Ini termasuk tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, jabatan, tunjangan khusus Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pantas Ingin Jadi Polisi, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangannya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-07-03 13:37:27. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/07/03/pantas-ingin-jadi-polisi-ternyata-segini-gaji-dan-tunjangannya/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?