PKWT? Ini Penjelasannya, Jangan Sampai Salah

NAKER.NEWS, JAKARTA — Undang-undang Cipta Kerja di pasal 12 mengatur Pekerja Tenggat Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat meminta masa percobaan kerja. Namun, jika dibutuhkan, masa percobaan kerja tersebut akan dibatalkan dan masa kerja tetap dihitung.

Selain itu, menurut Pasal 15 aturan ini, pengusaha harus memberikan kompensasi kepada pekerja atau buruh dengan status PKWT pada saat PKWT berakhir.

Besar kompensasi yang harus diberikan diatur dalam Pasal 16 dan diberikan kepada buruh yang memiliki masa kerja konsisten setidaknya satu bulan.

Pekerja PKWT yang memiliki masa kerja 12 bulan akan menerima kompensasi satu bulan. Namun, bagi PKWT yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan membagi masa kerjanya menjadi dua belas dan kemudian dikalikan dengan satu bulan.

Menurut aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja PKWT lebih dari 12 bulan akan menerima kompensasi sebesar proporsi masa kerja mereka dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan. Upah pokok dan tunjangan tetap adalah komponen dari upah yang digunakan untuk menghitung pembayaran uang kompensasi.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "PKWT? Ini Penjelasannya, Jangan Sampai Salah" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-08-07 15:22:50. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/08/07/pkwt-ini-penjelasannya-jangan-sampai-salah/