
NAKER.NEWS, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan jika jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus penerima upah (PU) telah mencapai 26,64 juta orang. Angka ini setara dengan 50,23% dari total jumlah penduduk yang bekerja, yang mencapai 53,04 juta pada Februari 2024.
Menurut Ida Fauziyah, ada 26,64 juta peserta PU yang terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), yang diikuti oleh semua pekerja PU dari skala besar, sedang, kecil, mikro, dan bukan penerima upah (BPU).
Sementara itu, ada 17,75 juta peserta Jaminan Hari Tua (JHT), 14,45 juta peserta Jaminan Pensiun (JP), dan 13,65 juta peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdaftar di PU.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak semua pekerja PU harus mengikuti program JHT, JP, dan JKP. Misalnya, JP bersifat sukarela untuk pekerja PU mikro dan BPU, sementara JHT bersifat sukarela untuk pekerja PU upah kecil.
Jumlah pekerja Indonesia yang menerima perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan telah meningkat sebesar 32,08 persen dalam lima tahun terakhir, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ida Fauziyah menyatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada pekerja di Indonesia.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan akses dan manfaat dari program-program perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menteri Ketenagakerjaan: Jumlah Pekerja Terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan Meningkat" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2024-05-21 19:26:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/05/21/menteri-ketenagakerjaan-jumlah-pekerja-terlindungi-melalui-bpjs-ketenagakerjaan-meningkat/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?