Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK

Kenaikan Gaji PNS

Naker News – Pemerintah saat ini sedang merancang aturan baru mengenai iuran pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Hal ini memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan pekerja yang merasa semakin terbebani.

Lalu, apa bedanya iuran pensiun tambahan ini dengan iuran yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK)?

Pada dasarnya, BPJS-TK sudah menyediakan program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja. JP adalah manfaat pensiun yang diterima secara rutin setiap bulan setelah pensiun, sementara JHT dapat dicairkan sekaligus saat pekerja mencapai masa pensiun. Namun, dana pensiun tambahan yang direncanakan ini akan berbeda dalam hal pengelolaan.

Jika program jaminan pensiun BPJS-TK dikelola oleh lembaga publik, dana pensiun tambahan ini rencananya akan dikelola oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yaitu lembaga nonbank yang bertujuan mencari keuntungan. Skema ini menimbulkan kekhawatiran karena perbedaan tujuan antara BPJS, yang keuntungannya dikembalikan untuk pekerja, dan DPPK, yang lebih berorientasi pada keuntungan badan usaha.

Panduan Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Program Iuran Pensiunan Tambahan selain BPJS-TK

Menurut para pakar, menambah iuran baru bukanlah solusi saat ini. Mengingat banyak pekerja yang sudah tertekan dengan potongan gaji yang ada, termasuk iuran BPJS dan pajak. Mereka juga merasa kenaikan upah tahunan sering tidak sebanding dengan inflasi dan potongan yang terus bertambah. Sebagai contoh, pekerja menengah seperti Abi (31) di Jakarta merasa potongan tambahan akan semakin “membunuh” kenaikan gajinya.

Secara keseluruhan, meskipun dana pensiun tambahan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua, kritik terhadap kebijakan ini adalah bagaimana pengelolaannya dan kapan waktu tepat untuk menambah beban iuran di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-09-09 09:29:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/09/09/perbedaan-iuran-pensiun-tambahan-dengan-bpjs-tk/