SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025

SIM Terbaru 2025 Akan Diakui di Seluruh Negara ASEAN

Naker News, JAKARTA – Mulai 1 Juni 2025, pengendara asal Indonesia tidak lagi memerlukan SIM Internasional ketika bepergian ke delapan negara tertentu. SIM Indonesia akan berlaku sah di beberapa negara Asia Tenggara, sehingga semakin mempermudah mobilitas masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Ini adalah langkah maju bagi Korlantas Polri dalam mempermudah administrasi bagi masyarakat.

SIM Indonesia: Integrasi NIK dengan SIM

Penerapan SIM yang baru ini berlaku di luar negeri ini tidak terlepas dari upaya pembenahan yang dilakukan oleh Korlantas. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Dengan NIK sebagai nomor identifikasi, dokumen seperti SIM, NPWP, BPJS, dan KTP terintegrasi dengan lebih baik. Ini memudahkan warga dalam mengurus administrasi legal yang terhubung satu sama lain.

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025

Desain SIM Baru

Tidak hanya pada administrasi, Korlantas juga melakukan pembaruan pada desain fisik SIM. Untuk memudahkan pengenalan SIM oleh pihak berwenang di luar negeri, SIM edisi terbaru akan menampilkan logo kendaraan. SIM A, misalnya, akan memiliki logo mobil, sementara SIM C akan menampilkan logo motor. Desain baru ini akan mempermudah identifikasi jenis SIM oleh petugas di negara lain.

Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Ada delapan negara yang akan menerima SIM baru ini mulai 2025, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia. Pengakuan ini berdasar pada Perjanjian ASEAN yang telah berlaku sejak 1985, dan diperbarui pada 1997 dan 1999. Meski begitu, setiap negara memiliki aturan tambahan. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengajukan SIM lokal jika ingin terus mengemudi.

Aturan di Malaysia dan Singapura

Aturan lain berlaku di Malaysia, di mana sejak 2018, pengemudi asing harus memiliki SIM Internasional dan SIM dari negara asalnya yang masih aktif. Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, ada opsi untuk mengajukan permohonan SIM Malaysia jika ingin berkendara di sana dalam jangka panjang.

Dengan adanya aturan baru ini, SIM Indonesia diakui secara lebih luas dan memberi kenyamanan bagi pengemudi yang sering bepergian ke luar negeri.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-09-10 10:43:51. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/09/10/sim-indonesia-berlaku-di-8-negara-mulai-juni-2025/