Naker News, JAKARTA – Mulai 1 Juni 2025, pengendara asal Indonesia tidak lagi memerlukan SIM Internasional ketika bepergian ke delapan negara tertentu. SIM Indonesia akan berlaku sah di beberapa negara Asia Tenggara, sehingga semakin mempermudah mobilitas masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Ini adalah langkah maju bagi Korlantas Polri dalam mempermudah administrasi bagi masyarakat.
SIM Indonesia: Integrasi NIK dengan SIM
Penerapan SIM yang baru ini berlaku di luar negeri ini tidak terlepas dari upaya pembenahan yang dilakukan oleh Korlantas. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Dengan NIK sebagai nomor identifikasi, dokumen seperti SIM, NPWP, BPJS, dan KTP terintegrasi dengan lebih baik. Ini memudahkan warga dalam mengurus administrasi legal yang terhubung satu sama lain.
Desain SIM Baru
Tidak hanya pada administrasi, Korlantas juga melakukan pembaruan pada desain fisik SIM. Untuk memudahkan pengenalan SIM oleh pihak berwenang di luar negeri, SIM edisi terbaru akan menampilkan logo kendaraan. SIM A, misalnya, akan memiliki logo mobil, sementara SIM C akan menampilkan logo motor. Desain baru ini akan mempermudah identifikasi jenis SIM oleh petugas di negara lain.
Negara yang Mengakui SIM Indonesia
Ada delapan negara yang akan menerima SIM baru ini mulai 2025, yaitu Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia. Pengakuan ini berdasar pada Perjanjian ASEAN yang telah berlaku sejak 1985, dan diperbarui pada 1997 dan 1999. Meski begitu, setiap negara memiliki aturan tambahan. Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengajukan SIM lokal jika ingin terus mengemudi.
Aturan di Malaysia dan Singapura
Aturan lain berlaku di Malaysia, di mana sejak 2018, pengemudi asing harus memiliki SIM Internasional dan SIM dari negara asalnya yang masih aktif. Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, ada opsi untuk mengajukan permohonan SIM Malaysia jika ingin berkendara di sana dalam jangka panjang.
Dengan adanya aturan baru ini, SIM Indonesia diakui secara lebih luas dan memberi kenyamanan bagi pengemudi yang sering bepergian ke luar negeri.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-09-10 10:43:51. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/09/10/sim-indonesia-berlaku-di-8-negara-mulai-juni-2025/
#Artikel Terbaru
- 10 Keahlian Penting untuk Lulusan Vokasi di 2024
- Perbedaan Pendidikan Vokasi dan SMK: Mana yang Tepat untuk Karirmu?
- Pendidikan Vokasi: Jalan Cepat Menuju Dunia Kerja
- Cara Menjadi TKI yang Sah di Malaysia
- Pendaftar Program JKP Masih Sepi, Anggaran Rp 1,3 Triliun Terancam Tak Terserap
- Berapa Gaji Ketua MPR RI dan Fasilitasnya?
- 53.000 Pekerja Kena PHK, Sektor Manufaktur Penyumbang Terbesar
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Perlindungan Hak Pekerja Berdasarkan Pancasila di Sektor Formal dan Informal
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
#Featured posts
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan
- Miris! Upah Minimum RI Masuk 3 Besar Terendah di ASEAN