Naker News – Sepanjang tahun 2024, hampir 53.000 pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini tentu menjadi pukulan berat bagi banyak keluarga.
Namun, bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada solusi yang bisa membantu meringankan beban ini. Salah satu manfaat yang bisa diklaim adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar tetap mendapatkan tunjangan dan bantuan selama masa pencarian kerja.
PHK di Indonesia 2024
Sepanjang tahun 2024, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia meningkat drastis. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 52.993 pekerja terkena dampak PHK hingga September 2024.
Faktor utama penyebab PHK ini beragam, mulai dari kondisi ekonomi global yang tidak stabil hingga penyesuaian operasional perusahaan pasca-pandemi. Peningkatan angka PHK ini tentu menjadi tantangan besar bagi para pekerja dan perekonomian secara keseluruhan .
Bagi pekerja yang terkena PHK, salah satu solusi yang dapat diandalkan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan tunjangan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus akses pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
Baca juga: Baru Tahu! Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Jarang Diketahui! – NakerNews
Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu yang lebih cepat. Meski demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan JKP, sehingga perlu ada sosialisasi dan pembenahan regulasi .
Syarat Pengajuan JKP
Untuk bisa mengklaim JKP, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum PHK terjadi. Ini penting untuk memastikan bahwa pekerja memang memenuhi syarat program yang disediakan oleh BPJS.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan – NakerNews
Cara Klaim JKP bagi Pekerja
Setelah PHK, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id. Pekerja perlu melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank yang aktif. Setelah pendaftaran selesai, klik menu “Lapor PHK” di laman tersebut, dan klaim JKP akan diproses lebih lanjut.
Tugas Pemberi Kerja
Pemberi kerja juga memiliki peran dalam proses klaim ini. Mereka harus melaporkan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan pekerja melalui situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses ini harus dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah PHK terjadi. Pemberi kerja juga wajib melampirkan dokumen seperti bukti PHK, tanda terima dari Dinas Ketenagakerjaan, serta dokumen legal terkait seperti Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan.
Proses Verifikasi Data
Setelah semua dokumen lengkap, data pekerja akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar tiga hari kerja. Setelah diverifikasi, pekerja yang memenuhi syarat bisa menikmati manfaat JKP yang meliputi tunjangan dan akses pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Verifikasi ini mencakup beberapa aspek, seperti masa iuran BPJS, alasan PHK, dan kelayakan penerima manfaat.
Baca juga: Mudah Banget!, Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online – NakerNews
Manfaat JKP
Penerima JKP bisa mendapatkan tunjangan hingga tiga kali setelah PHK, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, seperti telah bekerja selama minimal lima tahun terakhir. Pekerja juga bisa mendapatkan manfaat lainnya, termasuk akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar tenaga kerja.
Langkah Selanjutnya
Setelah proses klaim selesai, pekerja harus melapor PHK di laman wajiblapor.kemnaker.go.id. Proses ini perlu dilakukan maksimal tiga hari kerja sebelum verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dimulai. Jika semua data lengkap dan benar, manfaat JKP bisa segera dinikmati oleh pekerja yang terdampak PHK.
Sumber data: Kemnaker Instagram dan JKP BPJS.
Kata Kunci SEO
- Klaim JKP BPJS (2.000 pencarian/minggu)
- Cara klaim JKP (1.500 pencarian/minggu)
- Manfaat JKP BPJS (1.200 pencarian/minggu)
- PHK di Indonesia 2024 (1.000 pencarian/minggu)
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-09-29 18:45:03. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/09/29/cara-mudah-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-korban-phk/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?