Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya

Gaji anggota DPR RI diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000

Naker News, JAKARTA – Pelantikan anggota DPR RI baru saja digelar, dan banyak masyarakat penasaran tentang berapa gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat ini. Gaji anggota DPR RI diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berapa Gaji Anggota DPR?

Gaji pokok yang diterima anggota DPR bervariasi, tergantung dari jabatannya. Ketua DPR mendapat gaji sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua Rp 4.620.000, dan anggota DPR biasa Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, mereka juga mendapat sejumlah tunjangan yang membuat total pendapatan mereka meningkat signifikan.

Tunjangan yang Diterima Anggota DPR

Tak hanya gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan istri, anak, hingga tunjangan beras. Misalnya, tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok. Untuk anggota DPR biasa, tunjangan ini sebesar Rp 420.000 per bulan.

Selain itu, ada juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Untuk dua anak, tunjangan ini menjadi Rp 168.000 per bulan bagi anggota DPR biasa. Jumlah ini semakin bertambah seiring naiknya jabatan.

Tunjangan Jabatan dan Fasilitas Lainnya

Tunjangan jabatan juga diberikan sesuai posisi. Untuk anggota DPR, tunjangan ini mencapai Rp 9.700.000 per bulan. Sementara itu, Ketua DPR mendapatkan tunjangan sebesar Rp 18.900.000 per bulan. Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas lainnya seperti bantuan listrik, telepon, dan biaya pemeliharaan rumah jabatan.

Tunjangan Kehormatan dan Komunikasi

Tunjangan kehormatan juga tak kalah besar. Untuk anggota DPR, tunjangan ini mencapai Rp 5.580.000 per bulan, sementara Ketua DPR menerima Rp 6.690.000. Tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPR juga sangat besar, yakni mencapai Rp 15.554.000 per bulan.

Dengan total pendapatan yang fantastis, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan lainnya, seperti uang harian untuk perjalanan dinas, uang pensiun, hingga tunjangan beras bagi pensiunan.

Rata-rata Total Pendapatan Perbulan Sebesar Rp 42.601.903

Berdasarkan rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI, berikut adalah perkiraan rata-rata total pendapatan bulanan untuk anggota DPR biasa:

  • Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan Sidang/Paket: Rp 2.000.000
  • Asisten Anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan Beras: Rp 30.090 (untuk 1 orang)
  • Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
  • Tunjangan Istri: Rp 420.000
  • Tunjangan Anak: Rp 168.000 (untuk 2 anak)

Jika dijumlahkan, total pendapatan bulanan rata-rata untuk anggota DPR biasa mencapai sekitar Rp 42.601.903. Jumlah ini belum termasuk tunjangan perjalanan dan fasilitas lainnya seperti rumah jabatan dan bantuan listrik/telepon.

Sumber:

  1. Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
  2. Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015

Kata Kunci SEO:

  1. Gaji DPR RI (trafik mingguan: 5.200)
  2. Tunjangan Anggota DPR (trafik mingguan: 3.400)
  3. Fasilitas Anggota DPR RI (trafik mingguan: 2.800)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-10-02 09:51:08. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/10/02/berapa-gaji-anggota-dpr-ini-rinciannya/