
Naker News, JAKARTA – Setelah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode, Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun. Meskipun tak lagi menjabat, Jokowi tetap memiliki hak-hak finansial dan fasilitas dari negara sebagai mantan presiden. Berapa uang pensiun presiden Jokowi?
Hal ini diatur dengan jelas dalam peraturan pemerintah, yang memastikan setiap presiden yang berhenti dengan hormat tetap mendapatkan berbagai fasilitas.
Tunjangan Pensiun dan Fasilitas yang Diterima
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, besaran uang pensiun Jokowi ditetapkan sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya.
Dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan, presiden menerima enam kali lipat dari angka tersebut.
Artinya, uang pensiun Jokowi mencapai Rp 30.240.000 setiap bulannya. Selain itu, Jokowi juga berhak atas tunjangan untuk biaya rumah tangga, termasuk air, listrik, dan telepon.
Tidak hanya uang pensiun, mantan presiden juga mendapatkan hak fasilitas lain. Di antaranya adalah perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarga, serta kendaraan dinas lengkap dengan sopir.

Negara juga memberikan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), meskipun dengan tingkat keamanan yang lebih fleksibel dibandingkan saat menjabat.
Rumah Pensiun untuk Mantan Presiden
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, mantan presiden yang pensiun juga berhak atas rumah tinggal.
Rumah ini diberikan oleh negara satu kali, termasuk bagi presiden yang menjabat lebih dari satu periode. Jokowi sendiri telah memilih lokasi rumah pensiunnya di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Namun, pembangunan rumah ini masih berlangsung, sehingga Jokowi untuk sementara akan tinggal di rumah pribadinya di Solo.

Rumah pensiun yang disediakan negara harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya terletak di wilayah Indonesia yang mudah dijangkau dan aman. Luas rumah juga dibatasi maksimal 1.500 meter persegi, menyesuaikan dengan lokasi yang dipilih.
Menurut sumber resmi dari pemerintah, hak pensiun presiden telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, serta beberapa peraturan tambahan terkait tunjangan dan fasilitas.
Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memastikan kehidupan mantan presiden tetap layak setelah masa jabatannya berakhir.
Semua biaya terkait, termasuk rumah pensiun, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai rincian hak-hak pensiun presiden, informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi pemerintah di www.setneg.go.id.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pensiun Mantan Presiden Jokowi dan Hak-haknya" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-10-22 07:20:46. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/10/22/pensiun-mantan-presiden-jokowi-dan-hak-haknya/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?