DPR Akan Susun UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Perintah MK

aksi buruh omnibus law inkonstitusional

Naker News, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan perintah penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun UU Ketenagakerjaan Baru. Perintah ini meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru disusun terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa mereka akan melakukan kajian bersama pemerintah terkait perintah MK ini.

DPR Akan Susun UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Perintah MK
DPR Akan Susun UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Perintah MK

DPR Perlu Diskusi Dahulu dengan Pemerintah

Menurut Adies, penyusunan undang-undang baru memerlukan diskusi antara DPR dan pemerintah. Ini penting agar ada kesepakatan dan kajian akademis yang matang sebelum merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru.

Ia menegaskan, “Kalau terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR.”

Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan undang-undang baru ini harus sejalan dengan visi dan misi pemerintahan yang baru, terutama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Adies juga mengatakan bahwa mereka akan melihat konteks yang ada saat ini dan apa yang menjadi tujuan dari UU Ketenagakerjaan baru. Ini berarti, regulasi yang akan dibuat harus relevan dengan program-program pemerintahan ke depan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir angkat bicara soal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR untuk menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan baru terpisah dari UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir angkat bicara soal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR untuk menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan baru terpisah dari UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker

MK Kabulkan Sebagian yang Diajukan Partai Buruh

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja. Gugatan ini mengangkat banyak isu penting, termasuk mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, dan hak-hak pekerja lainnya.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa undang-undang baru diharapkan dapat menyelesaikan masalah ketidakharmonisan yang ada dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini.

MK memberi waktu dua tahun kepada DPR untuk merampungkan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Dalam waktu tersebut, DPR diharapkan dapat melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh.

Hal ini penting agar suara dan hak-hak buruh dapat terwakili dalam undang-undang yang akan datang. MK juga menekankan bahwa substansi UU Ketenagakerjaan yang baru harus mencakup materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan beberapa ketentuan dari UU Cipta Kerja.

UU Ketenagakerjaan yang Ada Saat Ini Dianggap Tidak Utuh oleh MK

UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini dianggap tidak utuh oleh MK. Beberapa materi di dalamnya telah dinyatakan inkonstitusional pada perkara uji materi sebelumnya.

Dengan adanya undang-undang baru ini, diharapkan bahwa permasalahan yang ada dapat diurai dan ditata ulang dengan baik. Ini juga menjadi kesempatan bagi DPR untuk melakukan perbaikan dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Sebagai langkah awal, DPR dan pemerintah akan melakukan pembicaraan dan kajian akademis untuk merumuskan isi dari UU Ketenagakerjaan baru.

Selain itu, Adies Kadir menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas agar tidak ada tumpang tindih antara UU Ketenagakerjaan baru dan UU Cipta Kerja. Semua pihak berharap bahwa undang-undang yang baru dapat menjadi solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan yang ada saat ini.

Dengan adanya perintah dari MK ini, harapan untuk perbaikan dan perlindungan hak-hak pekerja semakin terbuka lebar.

DPR diharapkan dapat menyusun undang-undang yang tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga melindungi buruh dan tenaga kerja di Indonesia dengan baik.

Masyarakat pun menanti hasil dari kajian ini, berharap agar UU Ketenagakerjaan baru dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru: Apa Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia? – NakerNews

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "DPR Akan Susun UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Perintah MK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-11-03 22:06:40. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/11/03/dpr-akan-susun-uu-ketenagakerjaan-baru-pasca-perintah-mk/