Naker News, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan perintah penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun UU Ketenagakerjaan Baru. Perintah ini meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru disusun terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa mereka akan melakukan kajian bersama pemerintah terkait perintah MK ini.
DPR Perlu Diskusi Dahulu dengan Pemerintah
Menurut Adies, penyusunan undang-undang baru memerlukan diskusi antara DPR dan pemerintah. Ini penting agar ada kesepakatan dan kajian akademis yang matang sebelum merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru.
Ia menegaskan, “Kalau terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR.”
Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan undang-undang baru ini harus sejalan dengan visi dan misi pemerintahan yang baru, terutama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adies juga mengatakan bahwa mereka akan melihat konteks yang ada saat ini dan apa yang menjadi tujuan dari UU Ketenagakerjaan baru. Ini berarti, regulasi yang akan dibuat harus relevan dengan program-program pemerintahan ke depan.
MK Kabulkan Sebagian yang Diajukan Partai Buruh
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja. Gugatan ini mengangkat banyak isu penting, termasuk mengenai tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, dan hak-hak pekerja lainnya.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa undang-undang baru diharapkan dapat menyelesaikan masalah ketidakharmonisan yang ada dalam regulasi ketenagakerjaan saat ini.
MK memberi waktu dua tahun kepada DPR untuk merampungkan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru. Dalam waktu tersebut, DPR diharapkan dapat melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh.
Hal ini penting agar suara dan hak-hak buruh dapat terwakili dalam undang-undang yang akan datang. MK juga menekankan bahwa substansi UU Ketenagakerjaan yang baru harus mencakup materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan beberapa ketentuan dari UU Cipta Kerja.
UU Ketenagakerjaan yang Ada Saat Ini Dianggap Tidak Utuh oleh MK
UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini dianggap tidak utuh oleh MK. Beberapa materi di dalamnya telah dinyatakan inkonstitusional pada perkara uji materi sebelumnya.
Dengan adanya undang-undang baru ini, diharapkan bahwa permasalahan yang ada dapat diurai dan ditata ulang dengan baik. Ini juga menjadi kesempatan bagi DPR untuk melakukan perbaikan dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Sebagai langkah awal, DPR dan pemerintah akan melakukan pembicaraan dan kajian akademis untuk merumuskan isi dari UU Ketenagakerjaan baru.
Selain itu, Adies Kadir menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas agar tidak ada tumpang tindih antara UU Ketenagakerjaan baru dan UU Cipta Kerja. Semua pihak berharap bahwa undang-undang yang baru dapat menjadi solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Dengan adanya perintah dari MK ini, harapan untuk perbaikan dan perlindungan hak-hak pekerja semakin terbuka lebar.
DPR diharapkan dapat menyusun undang-undang yang tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga melindungi buruh dan tenaga kerja di Indonesia dengan baik.
Masyarakat pun menanti hasil dari kajian ini, berharap agar UU Ketenagakerjaan baru dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi di sektor ketenagakerjaan.
Baca juga: MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru: Apa Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia? – NakerNews
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "DPR Akan Susun UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Perintah MK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-11-03 22:06:40. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/11/03/dpr-akan-susun-uu-ketenagakerjaan-baru-pasca-perintah-mk/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak