Naker News, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan besar yang langsung berdampak pada ketenagakerjaan di Indonesia. MK meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
MK memberi waktu dua tahun untuk menyelesaikan aturan baru ini.
Mengapa UU Ketenagakerjaan ini penting? Apa saja dampaknya bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia?
Mengapa MK Menginginkan UU Baru?
MK melihat bahwa UU Ketenagakerjaan sebaiknya diatur dalam aturan tersendiri. Saat ini, ketenagakerjaan tercakup dalam UU Cipta Kerja yang mengatur banyak sektor.
MK menilai aturan ini terlalu luas dan bisa mengakibatkan permasalahan di lapangan. Banyak pihak menilai bahwa aturan ketenagakerjaan harus dipisah dari UU Cipta Kerja agar fokus pada perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, UU Ketenagakerjaan yang baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
Bagi pekerja, ini berarti perlindungan yang lebih spesifik terhadap hak-hak mereka. Bagi pengusaha, ini diharapkan membawa kepastian dalam menjalankan usaha dengan tetap mempertimbangkan hak tenaga kerja.
Apa Dampaknya bagi Pekerja?
Dampaknya bisa besar bagi pekerja. Dengan adanya UU khusus ketenagakerjaan, aturan yang berlaku akan lebih fokus. MK berharap UU ini dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja lebih baik.
Contohnya, perlindungan terhadap PHK sepihak atau pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi. UU baru ini juga diharapkan bisa meminimalisir konflik antara pekerja dan perusahaan.
UU yang lebih fokus pada ketenagakerjaan juga bisa memberikan perlindungan lebih baik terhadap pekerja sektor informal.
Sektor informal sering kali tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal, seperti jaminan kesehatan dan perlindungan sosial. Dengan aturan yang lebih spesifik, sektor ini diharapkan mendapat perhatian lebih.
Bagaimana Dampaknya bagi Pengusaha?
DPR dan pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan dampak aturan ini bagi pengusaha. MK menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan harus dibuat seimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Pengusaha diharapkan bisa lebih memahami aturan tanpa khawatir melanggar hukum.
Regulasi yang lebih jelas juga diharapkan menarik investasi. Dengan UU yang lebih spesifik, pengusaha akan memiliki panduan yang jelas dalam mengelola tenaga kerja.
Bagi pengusaha, aturan yang pasti membantu mengurangi risiko hukum dan meningkatkan efisiensi. Ini juga bisa menarik investor asing yang mencari kepastian hukum dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Proses Penyusunan UU Ketenagakerjaan
DPR dan pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyusun UU baru ini. Proses penyusunan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan ahli hukum.
MK menegaskan bahwa batas waktu ini penting agar UU bisa diterapkan secepatnya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan mengkaji lebih lanjut perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Adies menjelaskan bahwa untuk membuat undang-undang baru, diperlukan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR, sehingga perlu ada pembicaraan serta kajian akademis terlebih dahulu. Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024.
Dalam proses penyusunan, banyak pihak berharap agar UU baru ini tidak hanya fokus pada kepentingan tertentu. DPR diharapkan melibatkan suara pekerja dan pengusaha agar UU bisa berlaku adil. Ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki aturan lama yang sering menimbulkan konflik di lapangan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru: Apa Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-11-03 21:07:39. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/11/03/mk-perintahkan-uu-ketenagakerjaan-baru-apa-dampaknya-bagi-pekerja-indonesia/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak