Naker News, NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% secara nasional melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Aturan ini dibuat sebagai respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan daya beli pekerja serta daya saing usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, baik berupa pidana maupun denda.
“Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas. Kita memiliki mekanisme pengawasan,” ucapnya.
Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar
- Pidana: Penjara 1-4 tahun.
- Denda: Antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Aturan ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
Pengawasan dan Pelaporan
- Kemenaker membentuk tim pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
- Pekerja dapat melapor ke dinas tenaga kerja setempat jika menemukan pelanggaran.
- Laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Proses Penetapan Kebijakan
Kenaikan UMP telah dibahas bersama perwakilan pengusaha, serikat buruh, dan melalui konsultasi publik. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2025.
Peraturan juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Semua pihak diharapkan mematuhi kebijakan ini demi keseimbangan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
DKI Jakarta diprediksi tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2025, mengacu pada data 2024 dengan UMP sebesar Rp5,06 juta.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-12-06 08:20:25. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/12/06/sah-tahun-depan-ump-naik-65-sanksi-pelanggaran-mulai-berlaku/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?