Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku

UMP Naik 2025

Naker News, NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% secara nasional melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini dibuat sebagai respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan daya beli pekerja serta daya saing usaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, baik berupa pidana maupun denda.

“Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas. Kita memiliki mekanisme pengawasan,” ucapnya.

Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar

  1. Pidana: Penjara 1-4 tahun.
  2. Denda: Antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
    Aturan ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.

Pengawasan dan Pelaporan

  • Kemenaker membentuk tim pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
  • Pekerja dapat melapor ke dinas tenaga kerja setempat jika menemukan pelanggaran.
  • Laporan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Proses Penetapan Kebijakan

Kenaikan UMP telah dibahas bersama perwakilan pengusaha, serikat buruh, dan melalui konsultasi publik. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2025.

Peraturan juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Semua pihak diharapkan mematuhi kebijakan ini demi keseimbangan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

DKI Jakarta diprediksi tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2025, mengacu pada data 2024 dengan UMP sebesar Rp5,06 juta.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-12-06 08:20:25. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/12/06/sah-tahun-depan-ump-naik-65-sanksi-pelanggaran-mulai-berlaku/