NAKER.NEWS, PALEMBANG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen, sesuai arahan pemerintah pusat.
Kenaikan UMP 2025 ini akan diumumkan secara resmi pada Selasa (10/12/2024) di Golden Sriwijaya Building, Jakabaring, Palembang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, mengungkapkan bahwa UMP Sumsel tahun 2025 akan ditetapkan sebesar Rp3.681.571, yang artinya naik Rp224.697 dari sebelumnya Rp 3.456.874.
“Peningkatan ini sudah sesuai dengan instruksi pusat dan telah dibahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel,” ujar Deliar, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: https://naker.news/2024/05/24/berikut-upah-rata-rata-pekerja-di-indonesia-di-februrari-2024/
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan bahwa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral adalah langkah selanjutnya setelah UMP Sumsel diumumkan. Ia mengingatkan bahwa UMK dan upah sektoral tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
“Langkah ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Kenaikan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang, mengapresiasi kebijakan tersebut.
“Sudah dibahas secara menyeluruh, kenaikan ini telah diputuskan oleh presiden. Langkah ini patut dihargai,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi Munandar juga mendukung keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kami menghormati keputusan ini dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada,” ungkap Talbi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2024-12-09 20:10:48. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/12/09/besok-pengumuman-ump-sumsel-2025-naik-65-persen/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?