NAKER.NEWS, PALEMBANG — Pemprov Sumsel segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dalam tiga hari ke depan. Kenaikan sebesar 6,5% telah disepakati melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel, Jumat (6/12/2024).
Menurut Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, Peningkatan ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi regional, dan faktor lain.
“Pada tahun 2024, UMP Sumsel akan meningkat sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874. Kenaikan ini setara dengan Rp 224.697,” kata Cerah Buana, Senin (9/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan persentase kenaikan UMP secara nasional, bertanggung jawab atas kenaikan tersebut. Saat ini, angka tersebut hanya perlu disetujui melalui Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Baca Juga: https://naker.news/2024/12/09/besok-pengumuman-ump-sumsel-2025-naik-65-persen/
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang, menyambut positif keputusan ini. Menurutnya, kenaikan UMP sesuai dengan ekspektasi mayoritas pekerja di Sumsel.
“Mengikuti kebijakan Presiden, UMP 2025 telah diputuskan untuk naik menjadi sekitar Rp 3,6 juta, dan keputusan ini diterima dengan baik oleh pekerja karena memenuhi harapan mereka,” ujar Abdullah.
Meski demikian, pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada penetapan upah minimum sektoral. Abdullah mengungkapkan bahwa meski Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban pengembalian upah sektoral menjadi acuan utama dalam diskusi tersebut.
“Upah sektoral masih dalam tahap pembahasan. Besaran nilai sektoral akan ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap berpedoman pada keputusan MK,” tambahnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2024-12-09 20:46:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/12/09/sepakat-ump-naik-65-persen-buruh-di-sumsel-tunggu-upah-sektoral/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?