
Naker News – Menurut informasi yang beredar di internet, mulai 1 Januari 2025, transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik seperti e-money dan QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 69/PMK.03/2022 dan didasarkan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN 12 persen pada QRIS akan dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR)
PPN akan dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya jasa yang dibebankan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Hal ini menegaskan bahwa layanan sistem pembayaran elektronik telah lama menjadi objek PPN sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Biaya layanan yang dikenakan PPN mencakup berbagai jasa dalam sistem pembayaran, seperti top-up saldo, transfer dana, dan tarik tunai. Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, atau reward point, tidak termasuk objek PPN.
Ralat atas Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024 Penyesuaian Tarif Pajak
Menurut keterangan DJP terkait ralat atas keterangan tertulis nomor KT-03/2024 terkait penyesuaian tarif pajak, maka barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0%, seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran.
Jasa yang dikecualikan meliputi pelayanan kesehatan medis, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, serta persewaan rumah umum.
Selain itu, barang tertentu seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga bebas PPN. Berbagai insentif PPN ini diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025.

Transaksi QRIS Tidak Mengubah Jumlah PPN yang Harus Dibayarkan
Untuk transaksi Usaha Mikro menggunakan QRIS, misalnya, pembelian barang dengan metode pembayaran ini tidak mengubah jumlah total PPN yang harus dibayar dibandingkan metode pembayaran lainnya.
Seperti biasa (tidak berubah) merchant dikenakan beban MDR QRIS, dengan tarif yang berbeda berdasarkan kategori usaha. Usaha Mikro dikenakan MDR sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, sedangkan untuk transaksi di bawah Rp100.000 bebas MDR.

Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, tarif MDR adalah 0,7 persen, sementara layanan pendidikan dikenakan 0,6 persen, dan SPBU atau PSO hanya 0,4 persen. Beberapa sektor seperti bansos dan donasi sosial tidak dikenakan MDR.
PPN atas Uang Elektronik, Dompet Digital, dan QRIS: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Menurut keteranga tertulis pada (Ralat atas Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024), Jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) sudah dikenakan PPN sesuai dengan PMK 69/PMK.03/2022, namun PPN dihitung berdasarkan biaya layanan, bukan nilai top-up atau transaksi.
Sebagai contoh, jika biaya top-up Rp1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 12% dari biaya tersebut (Rp180). Peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% hanya menambah Rp15, tanpa mempengaruhi jumlah uang yang di-top up.
Selain itu, transaksi pembayaran melalui QRIS juga termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran yang dikenakan PPN sesuai PMK yang sama. PPN tidak dipengaruhi oleh cara pembayaran, baik menggunakan QRIS maupun metode lain, karena PPN terutang atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa.
Sebagai contoh, pembelian barang senilai Rp5.000.000 akan dikenakan PPN sebesar Rp550.000, baik melalui QRIS maupun pembayaran lainnya, sehingga QRIS tidak merupakan objek pajak baru.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-12-22 10:07:12. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/12/22/cek-fakta-qris-kena-ppn-12-persen-mulai-2025/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?