
Naker News – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai tahun 2025 semakin ramai dibicarakan. Tak hanya kebutuhan pokok, layanan hiburan digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, hingga pengisian pulsa dan token listrik juga masuk dalam daftar objek pajak ini.
Tapi, apakah ini benar-benar pajak baru?
Kenapa Berlangganan Netflix dan Spotify Terkena PPN?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa biaya berlangganan layanan digital sudah lama menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Aturan ini telah diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 dan dijelaskan juga di surat DJP Ralat atas Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024.
Artinya, PPN ini bukan hal baru, melainkan penyesuaian tarif dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium sebenarnya sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN selama beberapa tahun terakhir. Jadi, kenaikan ini merupakan langkah lanjutan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengikuti tren global, di mana layanan digital mulai dikenai pajak serupa di berbagai negara.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Isi Dompet Konsumen?
Kenaikan 1% mungkin masih terbilang kecil, adaptasi kenaikan seribu rupiah mungkin tidak akan terasa bagi konsumen yang sudah rajin menikmati platform tersebut.
Sebagai contoh:
- Netflix (dengan PPN 11%): Rp 206.460
- Netflix (dengan PPN 12%): Rp 208.320
Kenaikannya hanya sekitar Rp 1.860 per bulan.
Pajak dari Platform Digital Menjadi Sumber Pendapatan Potensial
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa PPN dari layanan digital ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial di tengah pertumbuhan ekonomi digital. Seiring meningkatnya jumlah pengguna layanan streaming dan digital di Indonesia, pemerintah ingin memastikan sektor ini turut memberikan kontribusi untuk pembangunan negara.
Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan kesetaraan pajak antara perusahaan lokal dan asing. Banyak layanan digital yang beroperasi di Indonesia berasal dari luar negeri, seperti Netflix dan Spotify. Dengan kebijakan ini, mereka diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN sebagaimana perusahaan lokal.
Jika Terasa Lebih Mahal, Apa Alternatif bagi Konsumen?

Bagi konsumen yang merasa terbebani, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:
- Beralih ke paket langganan yang lebih terjangkau, seperti paket bersama (family plan).
- Memilih layanan lokal yang menawarkan harga lebih kompetitif.
- Mengatur kembali prioritas berlangganan agar sesuai dengan kebutuhan utama.
Meski kenaikan tarif ini tak bisa dihindari, konsumen tetap memiliki pilihan untuk menyesuaikan pengeluaran mereka. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di masa mendatang. Jadi, siapkah Anda menghadapi era PPN 12%?
Baca juga: Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025? – NakerNews
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2024-12-23 08:33:30. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2024/12/23/dampak-ppn-12-persen-langganan-netflix-dan-spotify-jadi-makin-mahal-benarkah/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?